BUPATI PESAWARAN SEBUT EMPAT CATATAN PADA PARIPURNA DPRD
Post by Chandra Yuansyah - 03 October 2022
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sebut empat catatan pada Rapat Paripurna bersama DPRD Kabupaten Pesawaran, Kamis (29/09/22).
Hal tersebut disampaikan Bupati Dendi melalui Plh Sekda Wildan saat membacakan sambutan pada Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat DPRD setempat.
“Empat catatan tersebut telah dirangkum dari pembahasan Perubahan APBD TA. 2022, yakni sebagai berikut :
1. Penyesuaian dan penataan belanja antar kegiatan,
2. Penyesuaian alokasi belanja Jamkesda dan Penggunaan SiLPA Dana JKN-BLUD Tahun 2021 berdasarkan hasil audit BPK-RI diformulasikan dalam RKA Perubahan T.A 2022 dengan melakukan penyesuaian pagu belanja yang bersifat Given,
3. Penyesuaian pendapatan Dana Transfer Umum (DTU) transfer Pusat,
4. Penyesuaian pendapatan Lain-lain PAD yang Sah objek pendapatan JKN-BLUD,” ujarnya.
Dijelaskan, Perubahan APBD dilakukan untuk mengakomodir penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan mempertimbangkan asumsi makro ekonomi serta kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
“Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan memfokuskan pada upaya untuk menjawab isu-isu strategis yang dirumuskan dalam Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2022, serta Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022,” jelasnya.
Lebih lanjut, menurutnya, setelah melalui proses pembahasan yang komprehensif, dimulai dari pembahasan tingkat Komisi dan dilanjutkan pada ditingkat Badan Anggaran serta dimuat dalam Laporan Hasil Badan Anggaran DPRD dan terakhir dilakukan persetujuan bersama terhadap Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang diwujudkan melalui penandatanganan dokumen persetujuan bersama.
“Kemudian untuk persetujuan Bersama terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 yang selanjutnya akan menjadi Perda Perubahan APBD tahun anggaran 2022,” kata dia.
“Selanjutnya akan menjadi legal formal terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan baik dari sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta dapat menjadi APBD yang aspiratif, responsif, akseleratif dan dapat mendatangkan manfaat yang besar bagi pembangunan di Bumi Andan Jejama,” sambungnya.